Kapolres Aceh Selatan, AKPB Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pers, Senin (30/9/2019) mengatakan, pelaku ditangkap karena mengolah tambang emas menggunakan bahan berbahaya yaitu sianida dan merkuri. Kata Kapolres, tambang illegal milik pelaku sudah berorperasi sejak empat bulan terakhir ini.